Elion Numberi : Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Sosialisasi 4 Pilar di Papua
Jakarta (Mimbar Indonesia) - Anggota DPR RI dari Fraksi Golongan Karya, Pdt. Elion Numberi, STh melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yakni Pancasila, UUD ‘45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Pelaksanaan Sosialisasi 4 Pilar oleh Pdt. Elion Numberi, STh.
Kegiatan tersebut bertajuk : ”Sosialisasi Empat Pilar tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.”
Bekerjasama dengan Panitia Lokal Daerah, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung GKI Panthecosta Kab. Keerom, Provinsi Papua, pada tanggal 8 Oktober 2015. Sebagai nara sumber dalam acara Sosialisasi 4 Pilar tersebut adalah Pdt. Elion Numberi dan dihadiri oleh 150 orang peserta/ masyarakat.
Dalam paparannya, Pdt. Elion Numberi menyampaikan kepada masyarakat bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum. MPR merupakan Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MPR mempunyai tugas :
a. Memasyarakatkan ketetapan MPR ;b. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2015, serta pelaksanaannya; dan
d. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2015, serta pelaksanaannya; dan
d. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, lanjutnya, Anggota MPR berkewajiban melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah dengar pendapat dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Kegiatan sosialisasi empat pilar dan dengar pendapat yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR dengan masyarakat, merupakan wadah untuk dialog dengan masyarakat, agar Anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam acara Sosialisasi 4 Pilar, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan sarannya kepada Anggota DPR RI. Diantara masukan dan saran masyarakat, yang pertama, masyarakat sangat mengharapkan agar partai-partai politik di DPR RI terbuka untuk memperhatikan kepentingan yang lebih luas, terutama masyarakat di pedalaman.
Kemudian kedua, agar partai politik dan semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah serius memperhatikan penguatan otonomi daerah, terutama penguatan lembaga adat dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Ketiga, agar perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945 terutama untuk penguatan sistim presidential, otonomi daerah dan kewenangan DPR RI. Serta keempat, masyarakat mengharapkan agar Pemilihan Langsung Kepala Daerah oleh rakyat tetap dipertahankan di tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi.
No comments