DPR Soroti Bencana Asap
Coffee morning membahas bencana asap |
"Kami ketemu dengan pimpinan DPR untuk berbincang-bincang tentang banyak hal, salah satunya mengenai asap, soal penanganan asap ini sudah kami jelaskan kepada pimpinan DPR," kata Luhut usai pertemuan di DPR (16/10).
Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menargetkan penanganan kebakaran hutan dan kabut asap selesai dalam tiga sampai empat minggu. Menurut Luhut, pemerintah belum akan menetapkan masalah tersebut sebagai bencana nasional. Alasannya, jika musibah itu ditetapkan sebagai bencana nasional, maka para pelaku pembakaran memiliki legitimasi untuk terlepas dari jerat hukum. Mereka akan merasa pemerintah telah memaafkan apa yang mereka lakukan.
Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto, setelah pertemuan tersebut mengusulkan pemerintah untuk membuat tim pengawas (timwas). Usulan tersebut dikemukakan karena masalah asap yang tidak kunjung terselesaikan. "Dan kita mengharapkan dari pemerintah membuat koordinator menangani bencana," kata Ketua DPR-RI Setya Novanto setelah melakukan pembicaraan terhadap ketiga menteri di area parlemen, Jakarta.
Ketua DPR menyampaikan apresiasinya atas kesediaan menteri-menteri yang hadir di gedung parlemen untuk bertukar pikiran dan memberikan informasi tentang penanganan masalah kebakaran dan asap. Politikus Golkar ini juga menyarankan kepada Pemerintah, agar bencana asap akibat kebakaran lahan ini ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional. Mengingat indicator jumlah korban dan cakupan areanya yang semakin meluas.
Dia berharap agar tidak ada lagi korban pada peristiwa asap di Sumatera dan Kalimantan. Menurutnya, masalah ini seharusnya dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk mencegah bertambahnya korban."Terkait korban, yang kita tahu ini sudah ada beberapa korban, khususnya anak-anak. Soal cakupan wilayahnya, sudah melebar ke beberapa daerah, di Sumatera dan Kalimantan. Hal ini tentu juga berdampak ke aspek sosial," kata Novanto.
Ketua DPR juga mengapresiasi bantuan dari negara-negara sahabat yang sudah membantu proses pemadaman kebakaran lahan ini. Novanto juga mengingatkan Pemerintah, untuk saling berkoordinasi, agar permasalahan ini segera selesai.
Senada dengan Ketua DPR, Wakil Ketua DPR Agus hermanto menyatakan, soal status bencana nasional tidak akan menghalangi proses penegakan hukum. Bagi yang terbukti melanggar hukum tetap diproses, termasuk dengan mencabut izin konsesi lahannya. (hasyim)
No comments