Header Ads


  • Breaking News

    MUI: Jangan Taati Pemimpin yang Ingkar Janji

    Mimbar Indonesia - Pertemuan ulama (Ijtima’ Ulama) yang digelar di Tegal, Jawa Tengah, pada 7 hingga 10 Juni lalu ternyata juga membahas janji-janji kampanye pemimpin terpilih yang tidak ditepati. Para ulama memandang hal tersebut merupakan hal krusial karena era demokrasi politik melalui pemilihan langsung rentan dengan pengingkaran janji-janji politik ketika terpilih.
    Ijtima' Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye. "MUI meminta agar para calon pemimpin baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif untuk tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya, karena hal tersebut adalah dosa" kata Muh Zaitun Rasmin, Ketua Tim Perumus.
    Zaitun mengungkapkan, pemimpin akan mendapatkan kewajiban menunaikan janjinya saat kampanye apabilan janji tersebut tidak bertentangan dengan syariah dan membawa kemaslahatan. Namun sebaliknya, mengingkari janji tersebut hukumnya haram. “Calon pemimpin, dilarang berjanji menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Apabila dia menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariah maka calon pemimpin tersebut haram dipilih dan apabila terpilih maka janji tersebut untuk tidak perlu ditunaikan,” ujar Zaitun.
    MUI juga mengimbau, terhadap pemimpin yang telah ingkar janji agar jangan dipilih kembali jika yang bersangkutan mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya. Selain itu, MUI juga menyoroti masalah suap di saat kampanye. Mayoritas ulama yang hadir setuju bahwa upaya menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya hukumnya adalah haram karena termasuk kategori "risywah" atau suap.

    Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan fatwa tersebut merupakan salah satu poin dari pembahasan dari Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tingkat nasional. Pertemuan para ulama itu membahas tiga bagian besar fatwa yaitu soal kebangsaan, fikih kontemporer, dan perundang-undangan. Sejumlah fatwa yang telah disepakati para ulama akan dipublikasikan kepada masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan termasuk unsur eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

    No comments

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad